JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menahan Ismail Bolong. Ismail merupakan tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Johannes, penahanan itu dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada pada kemarin hari, Selasa, 6 Desember 2022, hingga pukul 01.45 dini hari.
"(Ismail Bolong ditahan) per jam 1.45 WIB dini hari," ujar Johannes.
Johannes menuturkan, Ismail Bolong selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," ucap Johannes.