JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan aturan untuk melarang tahanan kasus korupsi memakai masker. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung aturan tersebut.
Menurutnya, hal itu untuk mempermalukan para koruptor di hadapan publik. Selain itu, pelarangan masker juga bentuk transparansi terhadap masyarakat.
"Hal ini selain sebagai upaya mempermalukan koruptor, juga untuk transparansi bahwa yang dibawa itu benar orang yang menjadi tersangka," kata Yudi kepada iNews.id, Minggu (13/7/2025).
Yudi menyebut, aturan tersebut bisa menjadi standar prosedur atau SOP lembaga seperti penggunaan borgol dan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Apalagi kita tahu bahwa tahanan itu kan merupakan kewenangan penyidik KPK sehingga tentu hal-hal terkait teknis bisa diatur KPK," kata Yudi.
Menurutnya, penggunaan masker hanya diperbolehkan bagi tahanan yang sakit. Itu pun mesti disertai surat keterangan dokter.