JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan pemeriksaan intensif atas peristiwa bunuh diri tersangka korupsi Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 31 Agustus 2020. Tri bunuh diri di Toilet Kejati Bali saat akan dibawa ke Lapas Kerobokan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto untuk memimpin pemeriksaan.
"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam insiden itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Pemeriksaan tersebut, menurut Hari, penting dilakukan untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan jaksa Kejati Bali dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang penerbitan sertifikat tanah di Denpasar.
"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.