Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Kejati Bali, Jaksa Agung Perintahkan Pemeriksaan

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan pemeriksaan intensif atas peristiwa bunuh diri tersangka korupsi Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 31 Agustus 2020. Tri bunuh diri di Toilet Kejati Bali saat akan dibawa ke Lapas Kerobokan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto untuk memimpin pemeriksaan.

"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam insiden itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Pemeriksaan tersebut, menurut Hari, penting dilakukan untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan jaksa Kejati Bali dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang penerbitan sertifikat tanah di Denpasar.

"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Health
3 hari lalu

Kesehatan Mental Anak Tak Boleh Diabaikan, Bisa Picu Tindakan Ekstrem!

Megapolitan
5 hari lalu

Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri

Nasional
14 hari lalu

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal