Tersangka Perintangan Penyidikan Eks Bupati Buru Selatan, Advokat Laurenzius Ditahan KPK

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).  (Foto MPI).

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Laurenzius CS Sembiring setelah diumumkan sebagai tersangka. Advokat tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," katanya.

Atas perbuatannya, Laurenzius dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

22 jam lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

1 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

1 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal