Tersangka Perintangan Penyidikan Eks Bupati Buru Selatan, Advokat Laurenzius Ditahan KPK

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Advokat Laurenzius CS Sembiring (LCSS) sebagai tersangka perintangan penyidikan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa.

"Tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023). 

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka Laurenzius CS Sembiring. Salah satu buktinya, yakni fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," kata Ghufron.

"Berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka LCSS," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Nusron Wahid soal Anak Buah Kena OTT KPK: Kami Hormati Apa yang Diproses

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

15 jam lalu

Anggota DPRD DKI Bebizie Serahkan Uang Rp895 Juta ke KPK terkait Kasus Rita Widyasari

18 jam lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal