Tersangka sejak Mei 2021, Ini Alasan Yahya Waloni Baru Ditangkap

Puteranegara Batubara
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri (Foto: Puteranegara)

Rusdi mengatakan, Yahya Waloni akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Polisi, kata Rusdi, akan bertindak secara profesional dalam memproses perkara tersebut sehingga, setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat.

"Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan," ucap Rusdi.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia terkait Kasus Fraud, Bareskrim Sita Sejumlah Barang Bukti

Nasional
12 jam lalu

Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Buntut Kasus Fraud

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
8 hari lalu

Polisi Sebut Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Tembus Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal