JAKARTA, iNews.id - Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh manusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi. Barang bukti yang disita sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone.
Sebanyak 122 orang telah menjadi korban kasus ini.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso