Barang Bukti Kasus TPPO Penjualan Organ Tubuh Manusia Jaringan Internasional

Antara

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh manusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi. Barang bukti yang disita sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone.

Sebanyak 122 orang telah menjadi korban kasus ini. 

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
22 hari lalu

Waspada Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL

Photo
1 bulan lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Photo
1 bulan lalu

Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai, Ribuan Personel Disebar

Photo
2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta

Photo
2 bulan lalu

Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal