Barang Bukti Kasus TPPO Penjualan Organ Tubuh Manusia Jaringan Internasional

Antara

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh manusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi. Barang bukti yang disita sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone.

Sebanyak 122 orang telah menjadi korban kasus ini. 

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

1 bulan lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

5 bulan lalu

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polda Metro Jaya soal Polemik Mens Rea

7 bulan lalu

Waspada Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL

8 bulan lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal