Digital dapat diartikan sebagai sebuah sistem atau teknologi yang menggunakan representasi angka atau elektronik sebagai cara untuk menyimpan, memanipulasi dan mengomunikasikan informasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Konten digital dimaksud adalah sebuah video singkatan rekaman dari sebuah kegiatan yang disebarluaskan dalam dunia maya.
Dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), konten yang berupa sebuah video rekaman, pada pasal 40 ayat (1) huruf M Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) disebut "karya sinematografi" yaitu ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.
Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop,layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
Secara umum perlindungan berlaku sesuai UUHC, perlindungan diperoleh tanpa perlu dilakukan pendaftaran oleh pencipta, yaitu orang yang membuat karya sinematografi tersebut. Ketika karya diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan dilakukan pengumuman, maka perlindungan berdasarkan UUHC berlaku secara otomatis karena UUHC bersifat otomatis dan deklaratif.
Diumumkan maksudnya pencipta memberitahukan atau memutar hasil karyanya yang ditonton oleh orang lain. Jangka waktu perlindungan terhadap karya sinematografi berlaku selama yaitu selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan seperti yang tercantum pada pasal 59 ayat (1) huruf c. Tidak ada perpanjangan perlindungan setelah masa 50 (lima puluh) tahun.