JAKARTA, iNews.id - Profesi content creator atau kreator konten saat ini semakin banyak diminati masyarakat seiring dengan pertumbuhan konsumsi konten digital, termasuk di Indonesia. Pembuat konten bisa memilih dan memanfaatkan platform digital yang terus berkembang.
Namun, menjadi kreator konten juga tentunya harus mengetahui aturan-aturan yang bersinggungan dengan konten digital agar tidak menjadi permasalahan atau bahkan persoalan hukum. Salah satu yang perlu dipahami, aturan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan hak cipta atas konten digital, sebagaimana yang ditanyakan pembaca iNews.id.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Dengan berkembangnya era digital membuat konten digital semakin meningkat. Bagaimana regulasi Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi konten-konten digital yang telah diciptakan tersebut?
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:
Kita harus pahami bersama, apa yang dimaksud dengan “Konten Digital”. Konten menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah suatu informasi yang tersedia pada media atau produk elektronik. Konten pada media ini bisa diartikan sebagai suatu alat yang menjadi media berkomunikasi antar pengguna media elektronik.