JAKARTA, iNews.id - Empat tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 mengaku masih berstatus sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu diketahui dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Momen itu terjadi saat para tersangka dihadirkan di dalam persidangan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat. Tersangka yang hadir di antaranya mantan Direktur Utama Pertamina Patria Niaga, Riva Siahaan; mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma.
Lalu mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone; mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional sub holding PT Pertamina Persero, Sani Dinar Saifuddin.
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mempersilakan para tersangka untuk duduk di kursi sidang. Selanjutnya, Fajar pun mengonfirmasi identitas para tersangka.
"Pekerjaan saudara?" tanya hakim kepada Riva, Kamis (9/10/2025).
"Sampai saat ini masih jadi karyawan BUMN yang mulia," kata Riva.
Meski demikian, tak diungkap apakah Riva masih memiliki jabatan di perusahaan BUMN itu. Hakim hanya mengonfirmasi kembali dua jabatan terakhir yang diemban oleh Riva.
"Direktur pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra niaga periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra niaga periode 2023-2025?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," jawabnya.