Budi mengatakan, pengembalian aset ini merupakan langkah profesional dan progresif penyidik. Dengan pengembali ini kata Budi, aset-aset yang disita ini murni yang diduga terkait perkara tersebut.
"Artinya bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi jika memang dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait," ujarnya.
"Maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata memang aset itu bukan milik dari saudara IEG atau saudara NL," ucap Budi.