Terungkap! Bayi asal Jabar Dijual Rp250 Juta Lebih ke Singapura Modus Adopsi

Agus Warsudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat berikan keterangan kasus perdagangan bayi. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Selain menangkap 6 tersangka baru, polisi masih memburu dua pelaku yang masuk DPO, yakni Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Mereka diketahui sempat membawa bayi korban dari Pontianak ke Ketapang hingga ke Marau, sebelum akhirnya terendus polisi.

"Kami pelajari sistem adopsi di Singapura. Apakah ini benar-benar adopsi, atau justru kamuflase jual beli anak," kata Surawan.

"Mens rea-nya kami lihat. Kalau ada kompensasi, fee, itu sudah masuk kategori perdagangan orang," ujarnya lagi.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

"Kami akan bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya," ucap Kombes Surawan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru

Jabar
4 bulan lalu

Polda Jabar Ultimatum 2 DPO Kasus Perdagangan Bayi Segera Serahkan Diri

Nasional
4 bulan lalu

Bupati Bandung Prihatin Kasus Penjualan Bayi: Jangan Sampai Terjadi Lagi!

Nasional
4 bulan lalu

Penampakan Lily, Otak Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Ditangkap Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal