JAKARTA, iNews.id - Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengukapkan ada permintaan untuk membayar bon atau reimburse acara ulang tahun cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kementan. Permintaan itu disertai ancaman mutasi jika tak dipenuhi.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan saksi perihal adanya permintaan uang dari beberapa anggota keluarga SYL.
"Selain anak Pak Menteri Tita (Indira Chunda Tita), siapa lagi?" tanya Rianto kepada Isnar yang dihadirkan sebagai saksi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
"Putranya Pak Menteri yang laki," jawab Isnar.
Isnar menjelaskan, putra SYL itu adalah Kemal Redindo Syahrul Putra. Hakim pun mencecar saksi perihal pengetahuan saksi soal Kemal Redindo.
"Saudara kenal? Ketemu langsung?," tanya Rianto.
"Kalau permintaan gak lewat langsung, Yang Mulia. Lewat Panji atau Aliandri," jawab Isnar.
Isnar menyebutkan, Aliandri merupakan orang kepercayaan Kemal Redindo yang tinggal di Makassar.