Hotman turut menunjukkan bukti bila Lucas pada saat itu ikut menyusun struktur hukum transaksi tersebut.
"Bukti ini ya, disuruh begini bahwa untuk pembuatan ini semua struktur hukumnya dibikin oleh pengacara bernama Lucas. Coba lihat ada P7A dan P2A. Itu ada nama Lucas di bagian belakang halaman 2," lanjut Hotman.
Perihal bukti tersebut, Hotman lantas menanyakan kepada Jusuf Hamka, apakah dia mengetahui kalau Lucas terlibat dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Jusuf mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Pertanyaan kami terkait P2A ini diajukan oleh penggugat juga dan disimpulkan disini bahwa untuk transaksi ini dan listing requirements maksudnya transaksi pembukaan NCD ini pengacaranya adalah Lucas, S.H & Partners yang adalah kuasa hukum penggugat sekarang. Apakah bapak tahu waktu itu PT Bhakti atau tergugat," tanya Hotman.
"Tidak tahu," jawab Jusuf Hamka.
Hotman lantas menanyakan kembali, mengapa Jusuf Hamka tidak menggugat Lucas, karena saat itu menangani transaksi berdasarkan dokumen yang ia bawa. Hotman menyinggung soal kemungkinan adanya unsur kelalaian sebagai pengacara.
"Pertanyaan berikutnya kalau memang dalam surat gugatan disebutkan ini palsu, apakah Bapak pernah bertanya kepada kuasa hukum, kenapa Lucas pribadi tidak digugat. Apakah di sini ada unsur kelalaian sebagai pengacara," tanya Hotman.
"Karena kami sudah pindah manajemen, kami tidak berhak bertanya atau ikut campur dalam masalah ini, karena tahun 2004 kami sudah mundur," jawab Jusuf.