Sperma milik tersangka juga ditemukan dalam alat kontrasepsi yang diamankan di Ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di lokasi yang sama juga ditemukan rambut salah satu korban.
"Uji lab menunjukkan sperma dan rambut yang ditemukan identik dengan tersangka dan korban," ucapnya.
Meski mengidap gangguan seksual, hal tersebut tidak membebaskan Priguna dari jeratan hukum. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat pasal khusus yang mengatur pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
Pasal 13 UU TPKS berbunyi:
"Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
Kombes Surawan menyatakan seluruh hasil uji laboratorium dan pemberkasan telah rampung. Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa (10/6/2025).
“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok,” kata Surawan.