Terungkap! Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Idap Fetish, Berfantasi Lihat Orang Tak Berdaya

Agus Warsudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan memberikan keterangan terkait kasus Dokter PPDS Priguna yang memerkosa pasien RSHS Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Sperma milik tersangka juga ditemukan dalam alat kontrasepsi yang diamankan di Ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di lokasi yang sama juga ditemukan rambut salah satu korban.

"Uji lab menunjukkan sperma dan rambut yang ditemukan identik dengan tersangka dan korban," ucapnya.

Meski mengidap gangguan seksual, hal tersebut tidak membebaskan Priguna dari jeratan hukum. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat pasal khusus yang mengatur pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.

Pasal 13 UU TPKS berbunyi:
"Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Kombes Surawan menyatakan seluruh hasil uji laboratorium dan pemberkasan telah rampung. Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa (10/6/2025).

“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok,” kata Surawan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejati

Jabar
5 bulan lalu

Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Polda Jabar

Nasional
5 bulan lalu

Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?

Buletin
6 bulan lalu

Terungkap dari Tes DNA, Dokter Priguna Tersangka Tunggal Pemerkosa Pasien RSHS

Jabar
7 bulan lalu

Penahanan Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Pemerkosaan Pasien Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal