Sebelumnya diberitakan, Priguna diduga memperkosa empat korban yang merupakan pasien dan keluarga pasien RSHS Bandung. Modusnya adalah dengan mengajak korban ke lantai 7 gedung MCHC untuk melakukan transfusi darah. Di sana, korban dibius hingga tak sadarkan diri sebelum diperkosa.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke keluarga, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan ke Polda Jabar. Tersangka ditangkap di salah satu apartemen di Bandung setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Tes DNA dari sperma yang ditemukan dalam kondom di TKP menunjukkan kecocokan dengan profil genetik tersangka Priguna. Tidak ditemukan DNA laki-laki lain dalam hasil tersebut.
Penyidik juga mengungkap bahwa tindakan pemerkosaan dilakukan di tiga tempat tidur berbeda dalam Ruang 711. Semua ranjang telah dilakukan pengambilan swab, dan kini masih menunggu hasil lengkap dari Puslabfor Mabes Polri.