Terungkap, Eks Penyidik KPK Stepanus Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin  

Ariedwi Satrio
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima Rp3 miliar dan USD36.000 dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. (Foto Antara).

Kemudian, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, sebesar Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebesar Rp5.197.800.000 (Rp5,1 miliar). Mereka merupakan pihak-pihak yang berperkara di KPK.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain [terdakwa pada berkas perkara terpisah] membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK yang bertentangan dengan kewajibannya," kutip surat dakwaan KPK.

Dalam dakwaan tersebut, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
10 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal