JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil. Mobil tersebut adalah Toyota Innova Zenix.
Heri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Uang hasil pemerasan itu terlebih dahulu ditampung dengan menggunakan rekening kerabatnya.
"Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil, Innova Zenix tahun 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Budi mengungkapkan, uang itu bersumber dari para agen TKA yang mengurus perizinan yang dimaksud.