Terungkap, Ini Alasan Kasus Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Dihentikan

Riezky Maulana
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dihentikan. Penghentian kasus setelah Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, keputusan tersebut diambil selepas mendengarkan saksi hingga keterangan ahli. Hasil pendalaman, laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sehingga kasusnya  tak dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR," ujar Agus, Rabu (23/2/2022). 

Dia menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Pihaknya juga mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana.

Adapun para ahli hukum pidana yang diundang berasal Universitas Airlangga Surabaya. Kemudian, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia. 

"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di-podcast YouTube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Momen Prabowo Singgung Anak Jenderal yang Tidak Sopan ke Guru: Suruh Menghadap Saya!

Seleb
1 bulan lalu

Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!

Nasional
3 bulan lalu

TNI AD Tertarik Beli Drone Turki, Ini Alasannya

Nasional
3 bulan lalu

Beredar Kabar Pelantikan Menteri-Wamen, Ini Kata Dudung Abdurachman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal