Terungkap, Ini Alasan Kasus Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Dihentikan

Riezky Maulana
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (foto: Istimewa)

"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di-podcast YouTube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif," katanya. 

Dia juga menjelaskan, berdasar hasil keterangan ahli ITE, disimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. 

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor," ucapnya. 

Diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. Dudung diduga melakukan penistaan agama lantaran menyebut Tuhan bukan orang Arab. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Jadi Tersangka, 2 Pelaku Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Pakai Baju Tahanan

14 hari lalu

Prabowo Apresiasi Jenderal Maruli: Saya Monitor Sebelum Jadi KSAD, Inisiatifnya Baik 

14 hari lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

15 hari lalu

Penampakan 2 Pelaku Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Digiring ke Kantor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal