Terungkap, Ini Alasan Kasus Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Dihentikan

Riezky Maulana
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (foto: Istimewa)

Dia juga menjelaskan, berdasar hasil keterangan ahli ITE, disimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. 

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor," ucapnya. 

Diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. Dudung diduga melakukan penistaan agama lantaran menyebut Tuhan bukan orang Arab. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

KSAD Maruli Curhat Ngutang Jembatan, Menkeu Purbaya Kaget Jaminannya Tentara

Nasional
4 hari lalu

Kelakar Purbaya Dengar Kabar BNPB Hanya Kasih Makan TNI: Pelit juga Lu!

Nasional
5 hari lalu

Penanganan Bencana Sumatra, KSAD Maruli: Saya Berani Nyatakan Ini yang Tercepat

Nasional
6 hari lalu

KSAD Ungkap Upaya Sabotase Jembatan Darurat di Sumatra: Itu Biadab Namanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal