Dia menuturkan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan atau intersepsi. Penyidik juga perlu mendalami fakta lain yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Dan memang harus dilakukan satu penyidikan, bukan hanya sekadar penyadapan atau intersepsi saja, tapi juga harus dianalisis dan dicari fakta-faktanya, ada atau tidak, ya. Dan sekarang seperti saya katakan tadi, memang sudah ada bukti-bukti awal yang mengarah kepada tindak pidana. Dan Pak Presiden mengatakan itu harus dilakukan penegakan hukum yang tegas, apalagi sampai ditemukan fakta-fakta, bukti-bukti bahwa ini bukan sekadar penyadapan, tapi mengarah kepada sesuatu hal," kata dia.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Yusril menyebut, jumlah orang yang diperiksa penyidik terus bertambah. Namun, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ujarnya.