"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri dan seperti Anda tahu bahwa penyelidikan dan penyidikan sampai ke tingkat penahanan sekarang ini dilakukan tidak tanggung-tanggung pada mantan Kapolri dan sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden. Itu pejabat setingkat menteri," kata dia.
Dia menilai, penanganan perkara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa membedakan jabatan seseorang.
"Tapi komitmen dari Pak Presiden dan kita semua di pemerintahan untuk menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu. Tugas-tugas yang penegasan yang telah diberikan oleh Pak Presiden itu sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri," tuturnya.
Yusril menjelaskan, laporan dugaan penyadapan tersebut berasal dari internal kepolisian. Setelah penyelidikan menemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kemudian melaporkan perkara itu kepada Presiden.
"Iya, kan ini setelah mendapatkan laporan. Ini kan sebenarnya laporan ini kan muncul dari dalam kepolisian sendiri dan setelah peristiwa ini diselidiki, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya tentu Pak Kapolri tentu melaporkan kepada Presiden apa yang terjadi dan arahan Pak Presiden adalah supaya penegakan hukum dilakukan," ucapnya.