Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp40 Miliar: Bingung Mau Taruh di Mana

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa kasus BTS 4G Kominfo Achsanul Qosasi . (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menyimpan uang suap sebesar Rp40 miliar. 

Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang dari Windi itu belakangan diserahkan kepada tersangka dalam kasus ini lainnya yakni Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.

"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?" tanya Hakim dalam sidang kasus korupsi proyek BTS BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Saya simpan pak. Di sebuah rumah di Kemang," jawab Acshanul.

Kepada Hakim, Acshanul kemudian menjelaskan bahwa rumah itu disewa tak lama setelah menerima uang sebesar Rp40 miliar. Ia pun mengakui bahwa rumah itu tidak dihuni oleh siapa pun.

"(Rumah disewa) untuk menyimpan uang itu Yang Mulia. Iya (disewa khusus menyimpan uang)," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
6 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Nasional
6 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal