"Dari total Rp3,15 miliar tersebut, sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar AS sebesar antara 26.000 Dolar AS sampai 36.000 Dolar AS, jumlah pastinya saya lupa untuk saya. Sedangkan sisanya adalah jatah atau bagian buat Stepanus Robin Pattuju, saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," ujarnya.
Maskur Husain mengamini pernyataan yang pernah dituangkan dalam BAP tersebut. Namun demikian, dia mengklaim unag tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
"Iya (memberikan pernyataan seperti BAP). Tidak ada (untuk urus perkara)," tuturnya.
Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519,7 juta. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar.
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.