Terungkap, Pengacara Maskur Husain Gunakan Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Nyawer Biduan

Ariedwi Satrio
Pengacara Maskur Husain dalam BAP-nya mengakui menerima sejumlah uang dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis SYamsuddin. (Foto: SINDOnews)

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
2 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
16 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
19 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal