Terungkap! Stafsus Nadiem Minta Jatah 30 Persen dari Google untuk Pengadaan Laptop

Jonathan Simanjuntak
Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan laptop, Selasa (15/7/2025). (Foto: iNews.id/Isra Triansyah)

Adapun, perjanjian tersebut disampaikan JS dalam rapat yang turut dihadiri Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah (yang juga tersangka), dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih (yang juga tersangka).

Adapun dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. Angka tersebut merupakan hasil hitung sementara dari total proyek pengadaan sebesar Rp9,9 triliun itu.

Berikut 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi laptop Kemendikbudristek:

1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih 

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah

3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek), Jurist Tan

4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Nasional
5 bulan lalu

Mendikdasmen Buka Suara soal Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun era Nadiem

Nasional
24 jam lalu

Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
24 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal