MALANG, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap Abram Jetro Endiera setelah mengungkap peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur. Terungkap, Abram memesan permen tersebut melalui website.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abram mengaku sudah empat kali memesan narkotika dari Inggris. Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy.
Pesanan berikutnya dilakukan pada 31 Maret 2026 berupa satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, dia memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.
Pesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026. Paket tersebut berisi tiga bungkus merek AI dengan masing-masing 10 permen gummy.Seluruh paket dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).