Sementara itu, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan pada Selasa (18/8/2026). Polisi kemudian mengamankan Abram yang diketahui merupakan warga Bekasi.
“Melaksanakan penindakan terhadap Peredaran Narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” katanya.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita tiga pouch merek AI. Setiap pouch berisi 10 permen gummy yang mengandung Delta 9 THC dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ujar Eko.
Atas kasus tersebut, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.