Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

Puteranegara Batubara
Tersangka mengaku telah memesan gummy mengandung THC sebanyak empat kali memesan dari Inggris. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.

Polisi menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera, warga Bekasi. Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi terkait adanya paket mencurigakan pada, Selasa (18/8/2026).

“Melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera, warga Bekasi,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy mengandung THC. Barang tersebut termasuk narkotika golongan I.

“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang dipesan melalui website,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
30 menit lalu

Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan? Ini Faktanya!

11 jam lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

12 jam lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

21 jam lalu

11 Orang Ditangkap terkait Kasus Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Ada Pendana hingga Desainer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal