Surat juga menyebut alasan pergantian itu. Tia disebut telah diberhentikan dari PDIP.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat tersebut.
Diketahui, pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ada empat kriteria untuk menarik caleg terpilih, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri dan diberhentikan.