Tia Rahmania Diberhentikan PDIP, Diganti Bonnie Triyana di DPR Periode 2024-2029

Achmad Al Fiqri
Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

Surat juga menyebut alasan pergantian itu. Tia disebut telah diberhentikan dari PDIP.

"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat tersebut.

Diketahui, pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ada empat kriteria untuk menarik caleg terpilih, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
12 jam lalu

MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Nasional
2 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal