Tia Rahmania Tunggu Putusan PN Jakpus, Belum Tentukan Sikap Usai Dipecat PDIP

Ari Sandita Murti
Tia Rahmania berkonsultasi ke Mabes Polri soal pemecetannya dari PDIP (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id – Mantan calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan Tia Rahmania, memilih menunda langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tia masih menunggu putusan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pengacara Tia, Jupriyanto Purba menjelaskan berdasarkan konsultasi dengan pihak kepolisian, mereka disarankan untuk menunggu hingga proses di pengadilan selesai. 

"Kita diminta menunggu sampai proses gugatan di pengadilan memperoleh keputusan karena ini menyangkut undang-undang partai politik," ujar Jupriyanto di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).

Tia Rahmania diduga terlibat dalam penggelembungan suara selama Pileg 2024, tuduhan yang menjadi alasan pemecatannya dari PDIP. Namun, Jupriyanto menekankan bahwa tuduhan tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Banten, yang menyatakan Tia tidak terlibat. 

"Faktanya, putusan Bawaslu Banten mengatakan Bu Tia tidak terlibat, tetapi Mahkamah Partai menjadikannya dasar untuk pemecatan," katanya.

Keinginan Tia untuk membersihkan namanya tak lepas dari perannya sebagai ibu rumah tangga dan dosen, posisi yang sangat penting bagi reputasinya. Tuduhan kriminal terkait penggelembungan suara dianggap merusak kehormatannya. 

"Dituduh melakukan kejahatan seperti ini jelas merusak nama baiknya, baik sebagai dosen maupun ibu rumah tangga," ujar Jupriyanto.

Selanjutnya: Awal Mula Pemecatan Tia Rahmania

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
1 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
2 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
2 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Masih Olah TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta, Libatkan Jibom hingga Densus 88

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal