Tia Rahmania Tunggu Putusan PN Jakpus, Belum Tentukan Sikap Usai Dipecat PDIP

Ari Sandita Murti
Tia Rahmania berkonsultasi ke Mabes Polri soal pemecetannya dari PDIP (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id – Mantan calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan Tia Rahmania, memilih menunda langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tia masih menunggu putusan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pengacara Tia, Jupriyanto Purba menjelaskan berdasarkan konsultasi dengan pihak kepolisian, mereka disarankan untuk menunggu hingga proses di pengadilan selesai. 

"Kita diminta menunggu sampai proses gugatan di pengadilan memperoleh keputusan karena ini menyangkut undang-undang partai politik," ujar Jupriyanto di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).

Tia Rahmania diduga terlibat dalam penggelembungan suara selama Pileg 2024, tuduhan yang menjadi alasan pemecatannya dari PDIP. Namun, Jupriyanto menekankan bahwa tuduhan tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Banten, yang menyatakan Tia tidak terlibat. 

"Faktanya, putusan Bawaslu Banten mengatakan Bu Tia tidak terlibat, tetapi Mahkamah Partai menjadikannya dasar untuk pemecatan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

3 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

6 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

6 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal