Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nur Khabibi
Djuyamto dan hakim penerima suap vonis lepas korupsi CPO akan menjalani sidang putusan pada Rabu (3/12/2025). (foto. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap tiga hakim penerima suap vonis lepas terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Rabu (3/12/2025).

Mereka adalah, Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Selain itu, hakim juga akan membacakan surat putusan terhadap terdakwa eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara Migor dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/12/2025). 

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali. 

"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan JPU menghadirkan para terdakwa," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Nasional
4 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
9 hari lalu

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal