Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nur Khabibi
Djuyamto dan hakim penerima suap vonis lepas korupsi CPO akan menjalani sidang putusan pada Rabu (3/12/2025). (foto. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap tiga hakim penerima suapvonis lepas terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Rabu (3/12/2025).

Mereka adalah, Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Selain itu, hakim juga akan membacakan surat putusan terhadap terdakwa eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara Migor dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/12/2025). 

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali. 

"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan JPU menghadirkan para terdakwa," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Sepakati Uang Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK

8 hari lalu

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang

26 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

1 bulan lalu

Prabowo: Kita Harus Hati-Hati, Demokrasi Bisa Dibajak dengan Uang dan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal