Tilap Uang Dinas Rp550 Juta, Eks Pegawai KPK Novel Aslen Beraksi Sendiri

Nur Khabibi
Ilustrasi korupsi (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menilap uang perjalanan dinas. Jumlah uang yang ditilap mencapai Rp550 juta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau pelaku tunggal.

“Dia sendiri, pelaku tunggal,” ujar Tanak, Kamis (7/3/2024).

Novel Aslen kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengikuti proses hukum.

“Iya (sudah tersangka)," kata Tanak.

Sebelumnya, pegawai bidang administrasi KPK Novel Aslen Rumahorbo dipecat dari jabatannya pada Selasa (19/9/2023). Dia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK. 

Pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. 

Sejalan dengan itu, Novel juga diproses hukum atas tindak korupsinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
16 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Seleb
22 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal