Nama-nama dari jajaran pimpinan Bawaslu RI juga masuk dalam daftar permohonan pemeriksaan, antara lain Abhan, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diminta untuk menelusuri proses verifikasi dokumen dalam tahapan pencalonan pemilu.
Untuk mendukung proses penyelidikan, tim advokasi meminta Bareskrim mengamankan barang bukti yang dinilai relevan, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik.
Barang bukti yang dimaksud meliputi surat asli yang dipersoalkan, buku register surat masuk dan keluar, nota dinas, surat elektronik kedinasan, serta lembar pemeriksaan atau daftar periksa verifikasi dokumen di KPU dan Bawaslu.
Tim advokasi juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka meminta penentuan pasal disesuaikan dengan fakta hukum dan waktu terjadinya peristiwa yang diselidiki.