Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan paslon 02. Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudahtercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara.
Kami mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta. Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02,” ungkap Ari.
Dia menegaskan tidak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat diciderai dengan berbagai pola yang terjadi dalam Pemilu kali ini. Klaim kemenangan dalam bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat
legalitasnya.
Ari juga mengingatkan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. “Saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," katanya.