Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Pilpres 2024: Surat Suara Sudah Tercoblos Paslon 02

M Refi Sandi
Surat suara capres-cawapres tercoblos paslon 02. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id – Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan banyaknya pelanggaran hingga kecurangan terkait pemungutan suara hari ini Rabu (14/2/2024). Salah satunya temuan surat suara yang sudah tercoblos paslon 02 dan banyak warga yang kehilangan hak suara.

“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” ujar Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir dalam keterangan persnya, Rabu (14/2/2024).

Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistema;s, serta masif. Hari ini dugaan tersebut menemukan pembuk;annya. Pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, di mana pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum.

Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI
(Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabak, Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.

Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk mentalurkan suara tanpa intmidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih 02. 

Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seper; dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap. Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seper; yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Nasional
4 bulan lalu

Suryadharma Ali Meninggal Dunia, Hatta Rajasa Ungkap Pertemuan Terakhir Setahun Lalu

Nasional
5 bulan lalu

Ombudsman Banten Soroti Dugaan Kecurangan SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung

Nasional
5 bulan lalu

Tom Lembong Ngaku Terima Kabar Dibidik Kejagung usai Gabung Timnas AMIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal