Tim Hukum bakal Beberkan Bukti Hasto Tak Perintahkan Suap Eks Komisioner KPU

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id/Arif Julianto)

"Saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto," ujarnya.

Febri menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan Jumat (18/72025) mendatang.

"Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto. Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto dengan tujuh tahun penjara. 

"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa. 

Jaksa menegaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang hukum. Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kuasa Hukum Hasto: Perkara Perintangan Penyidikan Harusnya Gugur!

Nasional
4 bulan lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto dan Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara 

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi

Nasional
19 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal