JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, replik jaksa penuntut umum bertentangan dengan fakta yang mencuat selama proses persidangan. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyoroti data Call Data Record (CDR) yang menjadi bukti dugaan perintangan penyidikan telah terbantahkan oleh fakta persidangan.
"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Maqdir mengungkapkan kejanggalan CDR yang menjadi penunjuk keberadaan Harun Masiku. Menurutnya, perpindahan Harun dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam waktu satu detik merupakan hal yang mustahil.
"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," ujarnya.
Lebih lanjut, Maqdir menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan Harun dari Menteng, Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.