Tim Hukum Prabowo-Sandi, menurut Iwan, lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres daripada hanya sekadar pembuktian form C1 dan C1 Plano serta angka-angka dalam perolehan suara saja.
"Kita ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kita ingin masuk ke paradigma yang kita uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengaruhi keluarnya angka itu," katanya.
Iwan mengklaim, apa yang disampaikan Jimly sama dengan pendekatan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Yakni, bukan hanya sekadar angka-angka tapi juga dari mana dan faktor apa yang mempengaruhi angka itu muncul.
"Dan itu adalah yang kita maksud dari paradigma yang diuji yaitu apakah pelaksanaan pilpres itu sudah diberlakukan sesuai prinsip luber dan jurdil sesuai Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
"Jadi yang kita lakukan adalah mengedukasi masyarakat kalau paradigma ini yang dipakai, maka kita akan memenangkan peradilan di Mahkamah Konstitusi," kata Iwan menambahkan.