Tim Hukum Prabowo Bilang Jokowi Telah Sahkan Anak Perusahaan Bagian dari BUMN

Felldy Aslya Utama
Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang PHPU Pilpres yang digelar di MK. (Foto: ANtara)

JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, masih mempermasalahkan pencalonan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang dinilainya melanggar aturan. Alasannya di saat bersamaan, Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai ketua dewan pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan bahkan meyakini pencalonan Ma'ruf Amin melanggar aturan. Salah satu buktinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang menegaskan anak perusahaan adalah bagian dari BUMN.

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," katanya dalam diskusi bersama media di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Iwan menuturkan, anak perusahaan bagian dari BUMN juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48 Tahun 2013, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 Tahun 2017, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi. Jika disimpulkan, anak perusahaan adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan mewakili atau representasi BUMN, bukan sekadar konsultan.

"Bahkan Putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di halaman 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Bisnis
15 hari lalu

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
15 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Nasional
27 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
29 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal