Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum, yakni untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
"Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud pada akhir Mei 2023 lalu.
Mahfud mengungkapkan, pembentukan tim tersebut juga karena Presiden Jokowi meminta mencarikan solusi masalah mafia tanah.