Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Agnes didampingi kuasa hukum melaporkan Timothy Ronald ke polisi (foto: Riyan Rizky)

JAKARTA, iNews.id -Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading oleh perempuan bernama Agnes Stefani (25). Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang pada Senin (19/1/2026). Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya. 

Jajang menyebut, kliennya mengalami kerugian senilai Rp1 miliar. Kerugian ini dialami oleh Agnes seorang diri. 

"Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang," ujar Jajang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Awal Mula Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan, Ini Kronologinya!

7 jam lalu

Ruben Onsu Diperiksa Polisi sebagai Tersangka 28 Agustus 2026

8 jam lalu

Terungkap! Sebelum Jadi Tersangka, Ruben Onsu Sudah Bayar Rp100 Juta ke Pelapor

8 jam lalu

Geger! Utang Ruben Onsu di Kasus Dugaan Penipuan Bertambah Jadi Rp4,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal