Tin Zuraida, Istri Nurhadi Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Perkara di MA

Riezky Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Tin akan diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO)," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2020). 

Selain Tin yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra, ada empat saksi lagi yang dipanggil oleh lembaga antirasuah. Mereka adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati, Hamaji, Buruh Harian Lepas, Royani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Karyawan Swasta bernama Andrew. 

Kemudian, ada satu saksi yang diperiksa untuk tersangka Nurhadi yakni Sofyan Rosada. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wiraswasta. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
5 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal