Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

Tim iNews.id
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Dr Juanda, SH, MH. (Foto: Istimewa)

Dalam praktiknya, sesuai penjelasan Komjen Asep, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah orang dari kalangan media dan pihak lainnya.

Penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Perkara itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Dalam konstelasi hukum pidana yang berlaku, penyadapan ilegal tidak serta-merta langsung dikategorikan atau dijerat dengan pasal makar.

Penetapan kualifikasi hukum bergantung pada unsur delik, bukti material, serta persangkaan pasal yang ditetapkan oleh penyidik penyidiknya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Mengarah untuk Melumpuhkan Presiden

4 jam lalu

Sekjen Gerindra soal Listyo Sigit cs Sadap Prabowo: Insubordinasi, Mengarah Makar

6 jam lalu

Siapa Dalang di Balik Penyadapan Prabowo dan Apa Motifnya? Ini Kata Istana

6 jam lalu

Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal