Perumusan ini memperjelas bahwa makar bukan sekadar wacana, kritik, atau perbedaan pendapat politik, melainkan niat yang telah beralih ke tindakan konkret berupa persiapan (seperti pengumpulan senjata, penyusunan rencana serangan, atau pengaturan logistik).
Pasal-pasal utama yang mengatur tindak pidana makar dalam KUHP Baru mencakup:
- Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 191 KUHP Baru): Bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan memerintah. Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun, dengan ancaman khusus bagi pemimpinnya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
- Makar dengan Maksud Menggulingkan Pemerintah (Pasal 193 KUHP Baru): Bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan untuk pemimpin atau pengaturnya diancam penjara paling lama 15 tahun.
Penyadapan baru berubah berpotensi menjadi makar apabila data sadapan terbukti secara langsung dipakai untuk menggerakkan pasukan, merencanakan kudeta militer, serangan fisik, atau upaya pemakzulan paksa terhadap pemerintah yang sah.
- Penggunaan Pasal Spesifik: Apabila suatu perbuatan hanya berupa tindakan pengumpulan informasi ilegal (baik untuk motif politik, intelijen internal, maupun pemantauan), perbuatan tersebut secara material terpenuhi pada unsur Penyadapan Ilegal/Aksesesibilitas Tanpa Hak, bukan makar.