Selain ancaman pidana umum hingga 10 tahun penjara, dari kacamata kedinasan Polri:
- Perbuatan penyadapan tanpa surat perintah resmi (unlawful interception) melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (Perkap No. 7/2022) dan peraturan penyadapan Polri (Perkap No. 5/2010).
- Sanksi etik tertinggi untuk tindakan ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta pencabutan jabatan dan hak-hak kedinasannya.