Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

Tim iNews.id
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Dr Juanda, SH, MH. (Foto: Istimewa)

Selain ancaman pidana umum hingga 10 tahun penjara, dari kacamata kedinasan Polri:

- Perbuatan penyadapan tanpa surat perintah resmi (unlawful interception) melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (Perkap No. 7/2022) dan peraturan penyadapan Polri (Perkap No. 5/2010).

- Sanksi etik tertinggi untuk tindakan ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta pencabutan jabatan dan hak-hak kedinasannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Mengarah untuk Melumpuhkan Presiden

4 jam lalu

Sekjen Gerindra soal Listyo Sigit cs Sadap Prabowo: Insubordinasi, Mengarah Makar

6 jam lalu

Siapa Dalang di Balik Penyadapan Prabowo dan Apa Motifnya? Ini Kata Istana

6 jam lalu

Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal