Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

Tim iNews.id
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Dr Juanda, SH, MH. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan fakta penyidikan yang diumumkan oleh penyidik Bareskrim Polri, para tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur (illegal interception) ini dijerat dengan pasal-pasal pidana siber dan penyadapan ilegal:

Seperti Pasal 258 KUHP Baru (UU No. 1/2023): Penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik non-publik secara melawan hukum (ancaman maksimal 10 tahun penjara).

Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP Baru: Akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain/pejabat negara (ancaman maksimal 6 tahun penjara).

Juga Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Mengubah, memindahkan, atau merusak/menghapus informasi elektronik milik publik/orang lain (terkait dugaan penghapusan log penyadapan di sistem LIMS) dengan ancaman 8 tahun penjara.

Mengapa Tidak Masuk Kategori Makar secara Hukum?

Berdasarkan definisi makar dalam KUHP Baru yaitu Pasal 160 KUHP Baru, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Mengarah untuk Melumpuhkan Presiden

4 jam lalu

Sekjen Gerindra soal Listyo Sigit cs Sadap Prabowo: Insubordinasi, Mengarah Makar

6 jam lalu

Siapa Dalang di Balik Penyadapan Prabowo dan Apa Motifnya? Ini Kata Istana

6 jam lalu

Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal