Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

Tim iNews.id
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Dr Juanda, SH, MH. (Foto: Istimewa)

Prof Dr Juanda, SH, MH 
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta

PENGUMUMAN penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangkapenyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Pejabat lainnya oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin tadi malam, merupakan peristiwa yang sangat mengagetkan. Jika tindakan tersebut hanya sebatas penyadapan maka tindakan tersebut belum dapat dikategorikan makar, tetapi berpotensi makar.

Apalagi dalam press release dijelaskan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Penyadapan kemudian dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Mengarah untuk Melumpuhkan Presiden

5 jam lalu

Sekjen Gerindra soal Listyo Sigit cs Sadap Prabowo: Insubordinasi, Mengarah Makar

7 jam lalu

Siapa Dalang di Balik Penyadapan Prabowo dan Apa Motifnya? Ini Kata Istana

7 jam lalu

Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal