JAKARTA, iNews.id - Setelah pemilih masuk ke bilik suara saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Presiden (Pilpres), jari akan dicelupkan dalam tinta untuk menandakan bahwa orang tersebut telah menggunakan hak suaranya. Namun, polemik muncul karena terkadang tinta sulit hilang dan dikhawatirkan air tak dapat menembus kulit.
Seperti diketahui, mayoritas penduduk memeluk agama Islam dan wudhu dilakukan sebagai syarat sah salat. Salah satu syaratnya umat harus membasuh beberapa anggota tubuh, seperti lengan hingga jari dengan air. Lalu, apakah salat kita sah bila terdapat tinta setelah pencoblosan?
Ternyata, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melalukan riset tentang hal ini. Mereka menganggap bahwa tinta yang dipakai telah lulus uji di LPPOM MUI.
LPPOM MUI memiliki laboratorium sendiri bernama The Halal Lab. Laboratorium tersebut merupakan Laboratorium halal pertama di Indonesia yang disertifikasi ISO 17025, sehingga kualitasnya tidak perlu diragukan lagi dalam melakukan riset mengenai sebuah produk.
Laboratoriun tersebut tak hanya digunakan untuk pengujian kandungan babi, tapi juga kandungan ethanol, pengujian kontaminasi babi, tinta halal, dan kosmetika. Salah satu peneliti dan auditor di LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita mengatakan, semua kosmetika yang digunakan oleh perempuan dan bersertifikat halal, aman untuk digunakan.